Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Soal Keterwakilan Perempuan, Politikus PAN Guspardi Gaus Minta KPU Tak Ubah Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dari Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur keterwakilan perempuan. Komisi II mengatakan KPU tidak perlu mengubah isi pasal itu.
Meski tidak menyetujui adanya perubahan tersebut, Gaus menyatakan bahwa PAN tetap istikamah sesuai dengan yang sudah dijalankan selama ini.
"Kami Fraksi PAN menyatakan tetap istikamah dan menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang sudah berjalan," kata Gaus di DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Ia juga menambahkan, bahwa hasil dari PKPU No 10 Tahun 2023 itu merupakan hasil diskusi dan konsultasi, bukan kemauan dari Ketua KPU.
"Bahwa prosesi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu lahir, tidak kemauan dari Ketua KPU. Sesuai UU harus di bicarakan, harus di konsultasi kepada DPR," jelas Guspardi Gaus.
Gaus juga mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan aspirasi apa saja. Namun, tetap hal ini sudah menjadi keputusan dari DPR dan mekanisme sudah di lanjutkan.
"Setiap orang boleh dan dapat menyampaikan aspirasi tetapi, mekanisme ini sudah dilanjutkan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Dia menyampaikan aturan KPU tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya hal itu dibuktikan dengan 18 parpol yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen.
"Jadi artinya PKPU ini tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran seperti yang disampaikan oleh saudara-saudara kita komunitas perempuan. Jadi karena memang sudah semua partai memahami dan menyadari itu semua," ucapnya.
Sentimen: positif (91.4%)