Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kasus BTS 4G Seret Johnny G. Plate, Negara Rugi Rp 8 T
CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kasus yang menyeret Menkominfo ternyata merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi membeberkan kerugian negara yang diduga disebabkan oleh kasus korupsi BTS.
"Pemeriksaan aset dan penyitaan sudah dilakukan jauh dari hari ini. Tapi ada titik poin, kasus ini dana yang digulirkan Rp 10 T, kerugian negaranya Rp 8 T. Ini harus dicermati bersama bahwa ini bukan pidana biasa," ia menuturkan.
Kerugian keuangan negara dari kasus korupsi BTR 4G terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kuntadi tak menolak menjawab pertanyaan soal aliran dana dari kasus yang menyeret Johnny G. Plate. Soal keterlibatan, Johnny adalah terkait jabatannya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran.
"Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. Kami masih mengumpulkan alat bukti lain," ujarnya.
Kuntadimengatakan Menkominfo Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Selanjutnya, setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo. Selain itu, hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," ia menuturkan.
BPKP sebelumnya menyatakan kerugian negara dari kasus BTS 4G Bakti mencapai Rp 8,32 triliun.
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh telah menyerahkan kerugian negara ke Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin, (15/5/2023).
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," ungkap Yusuf saat Konferensi Pers di depan wartawan.
Yusuf memerinci, kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus BTS Kominfo ini. Mereka di antaranya adalah:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
[-]
(dem/dem)
Sentimen: negatif (100%)