Sentimen
Negatif (98%)
16 Mei 2023 : 20.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Bakal Usut Keterlibatan Petinggi Kemenkeu, Termasuk Genk Rafael Alun Trisambodo

16 Mei 2023 : 20.11 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

KPK Bakal Usut Keterlibatan Petinggi Kemenkeu, Termasuk Genk Rafael Alun Trisambodo

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Tak terkecuali, geng Rafael Alun di Kemenkeu.

"Siapa pun, kemudian bekerja di mana pun, tentunya kita akan telusuri apabila keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang saat ini sedang kita lakukan penyidikannya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Asep memastikan bakal menelusuri aliran uang panas Rafael Alun yang diduga mengalir ke salah satu Direktur Jenderal di Kemenkeu. Menurut Asep, peluang menelusuri aliran uang Rafael yang mengalir ke petinggi di Kemenkeu sangat terbuka.

"Terhadap person-person tersebut akan kita minta keterangan, atau akan kita dalami seperti apa perbuatan-perbuatannya," ucap Asep.

Tak hanya itu, Asep juga menegaskan pihaknya tidak segan menjerat tersangka baru dalam kasus Rafael Alun Trisambodo. Asalkan, kata Asep, ada bukti permulaan cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Bila kita menemukan adanya fakta-fakta hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi tentunya kita akan juga melakukan upaya penegakan hukum," kata Asep.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait gratifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro pekan depan. Pemanggilan berkaitan dengan klarifikasi ll harta kekayaannya yang mencapai Rp 14 miliar serta kepemilikan saham bersama dengan istri...

Sentimen: negatif (98.4%)