Sentimen
Negatif (66%)
16 Mei 2023 : 18.20
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Tokoh Terkait

Kritis di Medsos Terancam, Aturan Copot Konten Harus Direvisi

17 Mei 2023 : 01.20 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno

Kritis di Medsos Terancam, Aturan Copot Konten Harus Direvisi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kebebasan berpendapat di dunia maya kini disebut kian terdegradasi, terlebih dilaporkan banyak negara yang menekan layanan media sosial untuk melakukan penyensoran konten yang dianggap kritis.

Belakangan, perusahaan media sosial Twitter blak-blakan kepada Reuters bahwa kini pemerintah di beberapa negara sering meminta untuk menghapus atau take down konten berita jurnalis dan media massa yang dinilai kritis dan berbahaya.

Pihak Twitter juga membeberkan bahwa adanya tren lonjakan permintaan dari pemerintah atau negara di penjuru dunia sepanjang tahun 2020. Twitter mengaku secara keseluruhan sudah menerima 38.500 tuntutan hukum untuk menghapus berbagai konten.

-

-

Pengamat budaya dan komunikasi digital dari Universitas Indonesia, Firman Kurniawan mengatakan kiat pemerintah dalam aksi pembatasan konten di media sosial, merupakan pertanda bahwa pengawasan terhadap produksi dan distribusi konten di jagat maya telah berlangsung.

"Ini pertanda bahwa pengawasan terhadap produksi dan distribusi konten melalui platform telah berlangsung," ujar Firman kepada CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut ia menjelaskan literasi digital yang selama ini gencar dijalankan hasilnya tak seimbang dengan harapan, sehingga manajemen pengawasan dijalankan.

Namun demikian Firman menilai pembatasan konten di media digital tidak selalu baik atau buruk bagi kebebasan berpendapat.

Sebagai ilustrasi ketika masyarakat India bebas memproduksi dan mendistribusi konten tentang ciri penculik anak tanpa verifikasi yang valid, yang terjadi adalah perburuan dan pengadilan jalanan pada orang-orang dengan ciri yang disebutkan.

Akibatnya banyak orang tak bersalah ditangkap, disiksa bahkan dibunuh akibat memiliki ciri-ciri yang disebutkan dalam konten itu. Pada situasi ini, menurut Firman negara harus bertindak cepat untuk menurunkan konten seperti itu.

"Apakah membiarkan kebebasan berpendapat di platform digital perlu dibela? Negara harus bertindak cepat menurunkan konten semacam itu." ujar Firman.

Sebaliknya ia berkisah soal sekelompok masyarakat Jerman yang melakukan aksi protes di media sosial, lantaran adanya karantina wilayah atau lockdown. Ketika konten itu dihapus pemerintah tentu hal itu dianggap menutup kesempatan berdialog antar pemerintah dan negara.

"Pelarangan dan penurunan konten karena tak sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam konteks ini buruk bagi kebebasan berpendapat," ujarnya.

Firman mengatakan sudah seharusnya negara melakukan pengawasan demi kepentingan negara. Tidak membiarkan mekanisme tanpa pengawasan dan pengadilan atas nama kebebasan berpendapat warga negara.

Dihubungi terpisah Direktur Eksekutif, Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan saat ini di Indonesia tidak ada klausul jelas terkait penanganan konten di internet.

Ia menjelaskan di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) pasal 40 ayat 2 dikatakan hanya memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi konten yang melanggar peraturan undang-undang, kemudian prosedurnya ke dalam Permenkominfo nomor 5 tahun 2020.

Dorong Revisi UU ITE dan Tiru Australia BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Sentimen: negatif (66.7%)