Sentimen
Negatif (100%)
16 Mei 2023 : 10.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri Perketat Pengawasan ke Polantas Nakal

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Otomotif

16 Mei 2023 : 10.12
Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri Perketat Pengawasan ke Polantas Nakal

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan mengawasi dengan ketat para polisi lalu lintas (Polantas) di lapangan seiring dengan diberlakukannya lagi sistem tilang manual.

Langkah tersebut diambil demi mencegah terjadinya aksi pungutan liar (pungli) oleh polantas nakal saat bersinggungan langsung dengan para pelanggar lalu lintas.

"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (15/5/2023).

Nantinya, kata Sandi, Korps Bhayangkara akan memberikan punishment atau hukuman terhadap para anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tegasnya.

Alasan kembali diberlakukannya sistem tilang manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas. Apalagi, di kawasan-kawasan yang tidak terjangkau kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sehingga, sistem tilang manual kembali diaktifkan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Kapolri Sempat Larang Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya pernah memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polda Metro Jaya Jamin Tidak Ada Razia Kendaraan di Jalan

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

Baca juga: Tilang Manual Mulai Berlaku Hari Ini Senin 15 Mei 2023 di Wilayah Kota Tangerang

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Sentimen: negatif (100%)