Adik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Bungkam Usai Diperiksa KPK
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Gangsar Sulaksono, adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bungkam usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 9 jam, Senin (15/5/2023).
Gangsar Sulaksono diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemeriksaan perpajakan. Gangsar diperiksa tim penyidik KPK sejak pukul 10.50 WIB hingga 20.00 WIB.
"Tidak ada komentar," ujar Gangsar singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Selain Gangsar, dalam kasus ini tim penyidik KPK juga memeriksa Markus Seloadji (pensiunan), Petrus Giri Hesnawan (pensiunan) dan Direktur PT Intercon Enterprises atau yang mewakili.
Gangsar diketahui bersama orang-orang terdekat Rafael Alun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.
Mereka yang dicegah yaitu istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek dan dua anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma, serta Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Sentimen: negatif (84.2%)