Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Polda Metro Jaya Kembali Limpahkan Berkas Mario Dandy Cs ke Kejati DKI
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas tersangka penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. kepada Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jakarta.
"Ya benar hari ini ke Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Penyerahan berkas kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan usai jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas karena perlu dilengkapi atau P19. Sesuai catatan JPU yang telah diserahkan kepada penyidik beberapa hari lalu.
Maka dari itu setelah JPU menerima berkas perkara, beberapa hari kedepan akan kembali dilakukan penelitian untuk selanjutnya menyatakan apakah berkas lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).
"Betul siang tadi per tanggal Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh Tim JPU apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah penuhi atau belum," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah.
Sebelumnya, Persidangan tersangka penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy Satriyo hingga kini belum dijadwalkan. Sebab, berkas perkara masih bolak balik antara penyidik Polri dan Kejaksaan.
Pengacara David Latumahina, Mellisa Anggraini mempertanyakan lambannya proses berkas perkara. Baik berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Pun ia mempertanyakan masa penahanan kedua tersangka.
"Itu menjadi pertanyaan juga di kami, sejauh ini melihat dari batas masa tahanan, kita kawal sehingga tidak melewati itu," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Sentimen: negatif (61.5%)