Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Penyidik Butuh Satu Saksi untuk Lengkapi Berkas Mario dan Shane, Begini Respons Kubu David
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Jaksa memberikan sejumlah petunjuk agar penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.
Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengungkapkan salah satu petunjuk bukanlah memeriksa kliennya, melainkan mengonfortasi antara keterangan Mario Dandy Satriyo dengan Anastasia Pretya Amanda alias APA (19).
"Saya rasa 1 saksi itu kalau saya tidak salah itu dari konfrontir antara kesaksian Amanda dengan Mario Dandy, karena ada yang bertentangan di antara mereka itu yang diminta pemenuhan oleh jaksa," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Mellisa menerangkan sejak awal jaksa tidak pernah meminta David diperiksa sebagai saksi karena mereka memahami kondisinya.
"Kami sudah menjelaskan juga kondisi korban seperti apa saat ini," ujar dia.
Menurut Mellisa, justru penyidik Polda Metro Jaya yang berkeinginan memeriksa David sebagai saksi korban. Namun, pihak keluarga tidak berkenan dengan pelbagai pertimbangan, utamanya kondisi kesehatan David.
"Penyidik hanya bertanya ke kami bagaimana kondisi korban, apakah sudah memungkinkan untuk dijadikan saksi? Kami bilang tidak memungkinkan, tidak layak kami jelaskan kondisi terbaru anak korban, tapi jika ingin statement yang lebih resmi boleh mempertanyakan itu ke rumah sakit," ujar dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut.
"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntunt umum," ujar Trunoyudo, Kamis (4/5/2023).
Meski demikian, Trunoyudo enggan membeberkan identitas saksi yang keterangan diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka penganiayaan terhadap David Ozora atau David Latumahina itu.
"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa (saksi) itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," kata dia.
Trunoyudo memastikan pihaknya komitmen menyelesaikan berkas penyidikan Mario Dandy cs agar bisa segera disidangkan.
"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalaupun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," kata dia.
Sentimen: positif (96.8%)