Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilincing
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Keluarga Korban Pencabulan di Cilincing Bersyukur Terdakwa Dituntut Hukuman Maksimal
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Dedimus Herewila (51) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan pencabulan dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing, Jakarta Utara.
Perwakilan keluarga korban pelecehan seksual Kenzo Farrell mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami mewakili dari keluarga korban sangat senang sekali mengapresiasi atas putusan tersebut. Semoga apa nanti minggu depan akan diadakan sidang keputusan," kata Kenzo di PN Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).
Menurut kenzo, pihak keluarga korban sangat berterima kasih kepada RPA Perindo dan juga Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yang terus menerus mendukung secara total perkembangan kasus ini dari awal hingga akhir.
"Kami sangat berterima kasih pada RPA Perindo, pertama Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo yang tidak habis-habisnya men-support relawan ini untuk bergerak maju ke depan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jeannie Latumahina yang terus mengawal kasus ini hingga masuk ke persidangan mengaku optimistis dengan tuntutan tersebut.
Menurut Jeannie, dengan adanya tuntutan tersebut dari Jaksa Penuntut Umum maka pihaknya berkeyakinan jika nantinya Majelis Hakim akan memberikan hukuman atau putusan yang maksimal bagi terdakwa.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (88.3%)