Sentimen
Negatif (78%)
9 Mei 2023 : 23.35
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

Kab/Kota: Tangerang, Depok, Palembang, Salatiga

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Dapen Pelindo

9 Mei 2023 : 23.35 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Dapen Pelindo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan enam tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo (Persero) pada Selasa, (9/5/2023).

Adapun keenam tersangka korupsi pengelolaan dana pensiun karyawan BUMN tersebut adalah EWI, selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US Manajer Investasi DP4 periode 2012-2017, CAK Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku pihak swasta makelar tanah.

-

-

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keenam tersangka tersebut telah ditahan mulai dari hari ini, hingga 28 Mei 2023 mendatang.

Adapun EWI sebagai direktur utama diketahui telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP.

"Yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah," ungkap Ketut, melalui keterangan resminya.

Sementara KAM ditahan karena 1. menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.

Adapun pihak yang mendapat keuntungan tidak sah dalam kasus ini adalah makelar tanah AHM, Manajer investasi US dan IS serta CAK selaku Dewan Pengawas DP4.

Terungkap pula, Bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.

Adapun modus yang dilakukan adalah mark up fee makelar, a. sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Para tersangka juga melakukan permodalan pada PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya.


[-]

-

Jreng, Modus Jiwasraya Berulang di Korupsi Dapen Pelindo
(fsd/fsd)

Sentimen: negatif (78%)