Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Status Kedaruratan COVID-19 Dicabut, Ini Syarat Perjalanan yang Masih Berlaku!
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Kementerian Perhubungan menegaskan persyaratan perjalanan dalam negeri masih berlaku saat ini meskipun status kedaruratan COVID-19 sudah dicabut Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Salah satu syarat yang berlaku ada kewajiban wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan syarat perjalanan orang masih merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 no 24 dan 25.
"Selama ini syarat perjalanan masih merujuk ke SE Satgas COVID-19 no 24 dan 25. Sebelum ada perubahan kami masih akan menerapkan aturan seperti saat ini," ungkap Adita ketika dihubungi detikcom, Minggu (7/5/2023).
Adita sendiri menyatakan ada kemungkinan Satgas COVID-19 sedang meninjau kembali surat edaran soal syarat perjalan. Pihaknya pun menunggu perubahan syarat yang dilakukan Satgas COVID-19.
"Setahu saya pihak Satgas juga akan meninjau kembali SE ini," ujar Adita.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Berikut ini rangkumannya:
Persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) sesuai SE Satgas COVID-19 no 24 2022:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
3. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster
4. Penumpang berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
5. Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
6. Penumpang usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
7. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
8. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
9. Tetapi, ada keringanan khusus bagi penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Sentimen: positif (40%)