Sentimen
Negatif (66%)
6 Mei 2023 : 11.00
Informasi Tambahan

BUMN: BSI

Kab/Kota: Morowali

KKP Setop Sementara Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam

6 Mei 2023 : 18.00 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

KKP Setop Sementara Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT BSI di Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (5/5) kemarin. Hal itu dilakukan karena ditemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Berdasarkan investigasi berbasis Marine Intelligence (Intelijen Kelautan) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1.191 hektare (ha) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, M. Han terjun langsung dalam proses penghentian proyek tersebut. Ia mengatakan bahwa paksaan pemerintah berupa Penghentian Sementara Kegiatan dilakukan sampai PT BSI memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

-

-

"Benar bahwa kami stop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut di mana perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL," ujar Adin dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Adin menyebutkan, sebelumnya KKP telah memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait adanya proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT BSI. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sekitar bulan Februari 2023.

Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT BSI, pada lahan reklamasi rencananya akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut. Untuk diketahui, PT BSI termasuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal.

Adapun, total luas lahan proyek milik PT BSI, berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam, terhitung seluas 62 hektare. Lahan tersebut terdiri dari lahan darat seluas 13 hektare bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 hektare.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PT BSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL," tegas Adin.

PT BSI diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan. Adanya pelanggaran tersebut, telah memenuhi unsur untuk dikenakan Sanksi Administrasi berupa Paksaan Pemerintah dengan Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha.

Lebih lanjut, Adin mendorong PT BSI untuk segera memenuhi perizinan dasar dalam Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (Online Single Submission/OSS) yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi.

Maka dari itu, Trenggono terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Simak Video "KKP Setop Proyek Reklamasi Dermaga Tambang Nikel di Morowali"
[-]
(fdl/fdl)

Sentimen: negatif (66.3%)