Sentimen
Negatif (96%)
6 Mei 2023 : 09.04
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Tangerang, Tomang

Jadi Tersangka, David Yulianto si 'Koboi Jalanan' di Tol Tomang Terancam 20 Tahun Penjara

6 Mei 2023 : 16.04 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Jadi Tersangka, David Yulianto si 'Koboi Jalanan' di Tol Tomang Terancam 20 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan David Yulianto (32), 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, David dijerat dengan pasal berlapis.

"Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.

Tak tanggung-tanggung, David yang tampak tidak sangar seperti saat mengintimidasi pengemudi mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.

Saat ini, David sendiri sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, sebuah unggahan yang berisikan foto-foto aksi 'koboi' seorang pria menenteng pistol dengan mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya viral di media sosial.

Unggahan tersebut viral yang satu di antaranya diunggah akun Twitter @Pai_C1. Terlihat, seorang pria berbadan gempal dengan baju berwarna abu dan celana pendek hitam itu tengah berada di samping mobil korban.

Disebutkan, kejadian tersebut terjadi di dekat Exit Tol Tomang, Jakarta Barat yakni terjadi pada Kamis (4/5/2023) malam.

Terlihat pria tersebut memukul dan menampar pemobil lainnya. Saat itu, terlihat juga dia tengah menenteng pistol di tangannya.

Belakangan diketahui insiden itu terjadi lantaran pria tersebut tak terima saat jalurnya diambil oleh korban.

Dalam hal ini, pelat nomor dinas 10011-VII yang terpasang di mobil pelaku merupakan pelat palsu. 

Pelat aslinya teregister dan terpasang di mobil dinas Polda Metro Jaya berjenis Toyota Kijang tahun 2013 milin Bagrenmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kini, 'koboi jalanan' yang diketahui bernama David Yulianto (32) sudah berhasil ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang, Banten.

Polisi sendiri telah resmi menetapkan David Yulianto (32), si 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun sebagai tersangka.

Baca juga: Pria Ini Diviralkan Sebagai Sosok Koboi Jalanan yang Todong Pistol, Polisi dan Keluarga Membantah

David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara ini, penyidik menyita baranh bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan sepucuk pistol angin atau airsoft gun.

Sentimen: negatif (96.6%)