Sentimen
Positif (49%)
5 Mei 2023 : 20.00
Informasi Tambahan

Event: KTT ASEAN

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Labuan Bajo

Pesawat VVIP Bakal Wara-Wiri di KTT ASEAN Labuan Bajo, Penerbangan Reguler Dibatasi Mulai 7-13 Mei 2023

6 Mei 2023 : 03.00 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Pesawat VVIP Bakal Wara-Wiri di KTT ASEAN Labuan Bajo, Penerbangan Reguler Dibatasi Mulai 7-13 Mei 2023

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Labuan Bajo selama penyelenggaraan KTT ASEAN mulai 7-13 Mei 2023.

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 6 Tahun 2023 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-42 Tahun 2023 di Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, pada 18 April 2023. SE ini mulai berlaku pada 7 s.d 13 Mei 2023 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan.

Pengaturan penerbangan ini dilakukan dalam rangka menjamin pemenuhan aspek keselamatan, keamanan dan kelancaran lima jenis penerbangan yaitu: VVIP, militer, charter, private, maupun penerbangan reguler.

“Selama kegiatan KTT ASEAN berlangsung, kami tidak menutup akses penerbangan reguler dari dan ke Labuan Bajo, bahkan operasional Bandara akan kami buka 24 jam. Untuk itu, pengaturan ini diperlukan untuk menyeimbangkan pergerakan kelima jenis penerbangan tersebut,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (5/5).

Dengan adanya pengaturan tersebut, Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat dari dan ke Labuan Bajo, agar memperhatikan kembali jadwal penerbangan di tanggal tersebut.

“Kami anjurkan masyarakat mengecek kembali, untuk mengantisipasi adanya kemungkinan perubahan jadwal keberangkatan dan kedatangan dari pihak maskapai, khususnya di tiga hari puncak kedatangan dan kepulangan pesawat VVIP pada 9 sampai 11 Mei 2023,” ujar Adita.

Lebih lanjut Adita menyampaikan, SE tersebut sudah disampaikan kepada penyelenggara angkutan udara baik operator bandara maupun penerbangan jauh-jauh hari, agar lebih siap untuk mengantisipasi adanya perubahan jadwal atau pembatalan penerbangan.

“Kami mengimbau kepada pengelola maskapai dan bandara, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada para penumpang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan lain sebagainya,” tutur Adita.

 

Sentimen: positif (49.2%)