Sentimen
Positif (98%)
5 Mei 2023 : 15.35
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

AGH Tak Mendapatkan Pendidikan Selama Ditahan, KPAI: Tak Boleh Ada Diskriminasi

5 Mei 2023 : 15.35 Views 8

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

AGH Tak Mendapatkan Pendidikan Selama Ditahan, KPAI: Tak Boleh Ada Diskriminasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menanggapi kabar yang menyebut bahwa AGH tidak mendapatkan pendidikan formal selama menjalankan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Menurut Ai Maryati, AGH tetap harus mendapatkan hak pendidikan meski dalam kondisi penahanan.

Dirinya menilai tidak boleh ada diskriminasi terhadap AGH selama ditahan.

"Pendidikan tidak boleh diabaikan, tidak boleh menjadi diskriminasi. Pendidikan ini yang menjadi bagian pengawasan kami," ujar Ai Maryati dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Ai Maryati mengatakan tidak boleh ada pengecualian dalam pemberian hak pendidikan kepada anak yang menjadi korban maupun pelaku dalam kasus kekerasan.

Hak pendidikan, menurut Ai Maryati, harus tetap didapatkan oleh semua anak tanpa terkecuali.

"Bahwa dalam situasi anak yang masuk dalam situasi itu menjadi korban kekerasan, mereka menjadi pelaku dalam situasi kekerasan. Mereka tidak boleh ada pengecualian dan diskriminasi. Mereka tetap harus menikmati hak pendidikannya," tutur Ai Maryati.

Pengawasan, kata Ai Maryati, telah dilakukan oleh KPAI terhadap kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy.

Langkah ini dilakukan agar anak-anak yang terlibat dalam kasus ini bisa mendapatkan haknya.

"Sehingga monitoring yang kami lakukan pada kasus D ini, tentu baik dalam secara khusus korban, maupun ketika itu saksi dan sekarang sudah vonis sekian sebagai pelaku, ini mendapatkan perhatian penuh dari KPAI agar proses hukum berjalan seperti yang berlaku," pungkas Ai Maryati.

Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menuturkan kliennya belum menerima pendidikan formal ataupun sekolah dari rumah (homeschooling) selama ditahan.

Baca juga: Jadi Tahanan Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut AGH Sudah 2 Bulan Tak Dapat Pendidikan Formal

Seperti diketahui, AG (15) ditahan selama kurang lebih tiga bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Sampai saat ini sudah dua hingga tiga bulan lebih, AG tidak menerima pendidikan formal atau pendidikan homeschooling di LPKS ini,” kata Mangatta, Kamis (4/5/2023).

Sentimen: positif (98.4%)