Sentimen
Positif (66%)
5 Mei 2023 : 12.06
Informasi Tambahan

Hewan: Penyu hijau

Institusi: Universitas Udayana

Kab/Kota: Banjar, Badung, Denpasar

KKP Kecam Pembantaian dan Penjualan Penyu di Benoa Bali!

5 Mei 2023 : 19.06 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

KKP Kecam Pembantaian dan Penjualan Penyu di Benoa Bali!
Jakarta -

Perdagangan penyu hijau masih marak terjadi. Baru-baru ini, ada warga yang tertangkap menyimpan 21 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup yang akan diperdagangkan dan dikonsumsi di Benoa, Bali.

Adapun, penangkapan warga dilakukan oleh tim dari Direktorat Polair Polda Bali pada Minggu (30/4/2023) sekira pukul 22.00 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat mengecam tindakan tersebut.

"KKP sangat mengecam perbuatan pelaku karena penyu hijau merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya" jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).

-

-

Victor juga menegaskan dukungannya dalam penindakan dan proses hukum terhadap kasus tersebut.

"Kami tugaskan tim dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk berkoordinasi dengan Direktorat Polair Polda Bali dan menentukan langkah-langkah yang akan diambil," tegasnya.

Terbongkarnya Perdagangan Penyu

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan, kejadian ini diketahui berdasarkan laporan yang diterima BPSPL Denpasar melalui media sosial. Pihaknya segera membantu penanganan dengan memeriksa kondisi kesehatan penyu bersama FKH Universitas Udayana dan Turtle Guard di antaranya identifikasi jenis kelamin, morfometri, USG, dan penandaan fisik penyu.

Yudi juga menyampaikan kegiatan penangkapan perdagangan penyu hijau untuk tujuan konsumsi di Bali merupakan yang kedua kalinya pada 2023. Kejadian pertama adalah penangkapan 43 penyu hijau dalam keadaan hidup oleh TNI-AL di Perairan Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali pada Kamis, 12 Januari 2023.

Kejadian kedua di Tanjung Benoa, penangkapan sebanyak 21 penyu hijau dan 1 plastik daging olahan penyu hijau pada Senin 1 Mei 2023. Hal ini menunjukkan masih tingginya perdagangan penyu hijau ilegal untuk tujuan konsumsi, khususnya di Provinsi Bali.

"Sebagai langkah tindak lanjut, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, melaksanakan sosialisasi tentang perlindungan jenis penyu kepada masyarakat serta pendampingan dengan kelompok-kelompok pelestari (konservasi) penyu agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," ujar Yudi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang.

(ara/ara)

Sentimen: positif (66.3%)