Sentimen
Positif (96%)
5 Mei 2023 : 12.17
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Pj Gubernur DKI Wanti-Wanti Keluarga ASN Tak Bergaya Hidup Mewah

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

5 Mei 2023 : 12.17
Pj Gubernur DKI Wanti-Wanti Keluarga ASN Tak Bergaya Hidup Mewah

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan kembali larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) agar tidak bergaya hidup mewah. Menurutnya aturan itu berlaku hingga anggota keluarga.

"Semua ASN, keluarganya juga diharapkan (enggak flexing)," ucap Heru di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Heru menjelaskan larangan dibuat berdasarkan turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ya itu kan turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 yang mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di Lingkup Pemprov DKI menerapkan pola hidup sederhana. Diketahui aksi memamerkan gaya hidup mewah atau flexing tengah menjadi sorotan khalayak salah satunya di media sosial (medsos).

SE tersebut diteken Joko pada 12 April 2023 yang ditembuskan langsung ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beserta Asisten Sekda DKI Jakarta.

"Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," bunyi SE yang dilihat Kamis (4/5/2023).

Joko juga meminta ASN agar bijak dalam menggunakan medsos salah satunya dengan tidak mengunggah aksi flexing.

"Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah," bunyi poin empat dalam SE.

Berikut rincian lima poin dalam edaran tersebut:

1. Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Sentimen: positif (96.6%)