Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tangerang
Penertiban Pasar Anyar Tangerang, Anggota Satpol PP Banting Pedagang
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
TANGERANG, iNews.id - Anggota Satpol PP membanting pedagang saat penertiban Pasar Anyar, Kota Tangerang. Merespons hal tersebut, personel Polres Metro Tangerang Kota akan turun ke lokasi melakukan pengecekan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, pihaknya memang belum mendapat laporan resmi soal kejadian tersebut. Hal ini lantaran korban belum membuat laporan.
"Tapi masih kita cek lagi untuk kejadiannya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (4/5/2023).
Dia mengatakan apabila bukti-bukti lengkap, tentunya kasus tersebut dapat diproses.
"Apabila bukti-buktinya lengkap pasti masih bisa (diproses). Tapi kalau hanya dari video, belum belum disimpulkan," katanya.
Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan sudah tidak ada masalah lagi dengan kejadian pembantingan tersebut.
"Udah nggak ada masalah si. Itu kejadian udah lama. Abis lebaran tanggal 25 April 2023 itu kejadiannya, kan, kita masuk tanggal 26 April 2023. Kalau kita mah udah nggak ada masalah sama pedagang pasar," katanya kepada wartawan.
Dia pun mengklaim kalau penertiban Pasar Anyar itu berjalan kondusif. Menurutnya, masalah senggol-menyenggol saat operasi penertiban sudah biasa.
"Penertiban sangat-sangat kondusif. Biasa di lapangan anak laki mah, senggol-senggol dikit mah," ucapnya.
Sementara Wakil Wali Kota Tangerang H Sachrudin mengatakan, anggota Satpol PP terduga pelaku pembantingan tersebut saat ini sedang diperiksa.
Kata dia, ada satu orang anggota Satpol PP yang diperiksa dan dimintai keterangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang terkait tindakan represifnya.
"Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa dan masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut untuk tindakan selanjutnya," katanya.
Sachrudin pun menegaskan jika Satpol PP menggunakan tindak kekerasan dalam menjalankan tugas sebagai penegak peraturan daerah tidak bisa dibenarkan.
"Instruksi Wali Kota sudah jelas harus berdasarkan SOP dan juga harus humanis," ucapnya.
Dia menjelaskan terkait dengan penertiban tersebut untuk menata dan meningkatkan daya kawasan Pasar Anyar. Hal ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan yang selama ini digunakan para pedagang.
"Pemerintah Kota Tangerang memang akan melakukan revitalisasi yang mendapatkan kuncuran anggaran dari pusat," katanya.
Sebab itu, penertiban-penertiban termasuk jalan-jalan akses ke Pasar Anyar dilakukan agar hak pengguna jalan dapat dikembalikan fungsinya.
"Karena banyak badan jalan yang dipakai pedagang," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video pasukan Satpol PP bertindak anarkis bahkan sampai melakukan aksi kekerasan terhadap sejumlah pedagang saat melakukan penertiban. Diketahui, peristiwa itu terjadi Pasar Anyar Kota Tangerang.
Dalam video 1 menit 34 detik yang diperoleh MNC Portal Indonesia, Rabu (3/5/2023) terlihat kerusuhan antara Satpol PP dengan pedagang. Tampak suasana di lokasi memanas, terdengar teriak-teriakan.
Tak hanya rusuh, Satpol PP juga tampak membanting seorang pedagang. Sementara, pedagang tersebut tak melakukan perlawanan saat dibanting.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (87.7%)