Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Polisi masih periksa saksi lain untuk lengkapi berkas Mario Dandy
Antaranews.com Jenis Media: Regional
masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum
Jakarta (ANTARA) -Polda Metro Jaya masih akan memeriksa keterangan saksi lain untuk memenuhi berkas dalam kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dengan korban David Ozora (17).
"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Namun Trunoyudo belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait siapakah saksi yang dimaksud tersebut.
"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan, soal siapa itu? sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik, " katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut juga menambahkan setelah berkas perkara tersebut lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU (jaksa penuntut umum), tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali, dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya telah menerima pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P19 terhadap dua tersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dengan korban David Ozora (17) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami sudah terima berkas Mario dan Shane atau P19 dari pihak kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/4)
Trunoyudo menjelaskan berkas dua tersangka yang sudah diterima kemudian akan dilengkapi kembali oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai dengan catatan dari kejaksaan.
“Sekarang mulai tahap kelengkapan berkas kembali dari penyidik,” ucapnya.
. Pengadilan Tinggi DKI tetap hukum anak AG tiga tahun enam bulan. KPK tahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: positif (48.5%)