Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Waskita Tunjuk Mursyid Jadi Plt. Dirut Gantikan Destiawan
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan, pemberhentian sementara Direktur Utama Destiawan Soewardjono efektif per tanggal 29 April 2023 serta penunjukan Direksi pengganti sebagai pelaksana tugas Direktur Utama.
Hal itu sesuai dengan aturan dalam memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
"Sehubungan dengan Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Direktur Utama serta Penunjukan Direksi Pengganti Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama oleh Dewan Komisaris Perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/5).
Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk Mursyid sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan
"Selanjutnya, Pemberhentian Sementara tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," sebutnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) tekah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, oleh Kejaksaan Agung RI.
"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Dalam kasus ini, Destiawan berperan dalam memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.
"Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.
Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang. "Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," jelasnya.
Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644.
[-]
-
Ini Dia Sosok Direktur Waskita Karya (WSKT) Yang Korupsi(fsd/fsd)
Sentimen: negatif (72.7%)