Sentimen
Negatif (57%)
2 Mei 2023 : 13.12
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Dirut Waskita Tersangka Korupsi, Proyek IKN Keganggu Nggak?

2 Mei 2023 : 13.12 Views 5

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Dirut Waskita Tersangka Korupsi, Proyek IKN Keganggu Nggak?

Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ikut bicara soal proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) di IKN. Dia berharap kasus korupsi yang melibatkan dirut Waskita tidak mengganggu proyek-proyek yang dikerjakan Waskita, salah satunya proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyangkut persoalan ini.

"Saya kira Pak Menteri akan langsung koordinasi dengan Menteri BUMN, untuk memastikan tata kelola lebih baik. Kemudian dipilih direktur utama (Waskita) baru, dengan harapan semua project Waskita dari APBN tidak terganggu termasuk yang di IKN," katanya, saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

-

-

Pihaknya berharap, Waskita bisa segera memiliki Dirut baru untuk bisa menjalankan tata kelola yang lebih baik lagi.

"Itu harapan kita. Tapi bagaimana penunjukannya kan ada RUPS-nya, itu kan bukan domainnya PU ya. Saya kira BUMN pasti akan memikirkan hal itu," ujarnya.

Adapun Waskita sendiri telah mengantongi kontrak proyek di IKN senilai Rp 5,92 triliun. Enam tender proyek yang dimenangkan Waskita yakni Tol IKN Segmen Sp Tempadung-Jembatan Pulau Balang sebesar Rp 2,2 triliun, pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4 sebesar Rp 181 miliar.

Lainnya ada Gedung Sekretariat Presiden sebesar Rp 1,3 triliun, pembangunan bangunan gedung dan kawasan kantor kementerian koordinator 3 & 4 sebesar Rp 1,53 triliun, serta pembangunan IPAL 1, 2, 3 KIPP sebesar Rp 638 miliar.

Endra mengatakan, pihaknya akan terus mendorong good corporate governance (GCG) di level korporasi. Dalam hal ini, menurutnya GCG tidak hanya harus didorong dari sisi penugasannya saja tetapi juga tata kelola perusahaan.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama Waskita, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi atas penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Destiawan disebut memerintahkan pencairan dana menggunakan dokumen palsu untuk membayar utang perusahaan. Utang perusahaan itu ada karena pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif dari permintaan Destiawan. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditaksir negara rugi sekitar Rp 2,5 triliun lebih akibat korupsi ini.

(eds/eds)

Sentimen: negatif (57.1%)