Sentimen
Negatif (98%)
1 Mei 2023 : 13.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Kemacetan, HAM

Tokoh Terkait

Motif Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

1 Mei 2023 : 20.44 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Motif Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian atas pernyataannya yang menghalalkan darah warga Muhammadiyah.

Polisi menyebut motif Andi Pangerang Hasanuddin melontarkan kata-kata kebencian lantaran telah mencapai titik lelah usai melakukan diskusi perihal penetapan awal bulan Syawal.

"Yang bersangkutan tadi kami sempat tanyakan bahwa selama ini sering berdiskusi dengan akun Facebook Thomas Djamaluddin yang fokus dari pernyataan ini adalah pada saat penetapan lebaran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat konferensi pers, Senin (1/5/2023).

Adi menjelaskan percakapan perihal perbedaan penetapan awal lebaran yang berbeda antara Muhammadiyah dengan pemerintah sudah berulang kali dibahas. Hingga akhirnya Andi Pangerang Hasanuddin mulai memasuki titik jenuh karena pembahasan tersebut membuatnya emosi.

Alhasil, kata Adi, terlontarlah kata-kata kasar yang bernarasikan ujaran kebencian peneliti BRIN itu terhadap warga Muhammadiyah.

"Dia emosi karena ini kok diskusinya enggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," ucap Adi.

"Yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam setengah 4 sore, tanggal 21 April di wilayah Jombang," Adi menambahkan.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan akibat perbuatannya, Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang ITE.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," kata Rizki.

Peneliti BRIN AP Hasanuddin dilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, pada Selasa (25/4) yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Selain di Bareskrim, Polri menerima laporan serupa di sejumlah daerah, yakni di Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani Direktorat Siber.

Pelaporan ini buntut komentar bernada ancaman yang dianggap telah mengancam warga Muhammadiyah.

"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yg diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah saat ditemui wartawan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Perbarui informasi Anda di Fokus edisi (21/04) dengan berita-berita di antaranya, Jemaah Muhammadiyah Salat Idulfitri, Pasar Tumpah Pemicu Kemacetan, Pemudik Bawa Hewan Peliharaan.

Sentimen: negatif (98.5%)