Sentimen
Negatif (93%)
28 Apr 2023 : 19.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Kasus Narkoba, Sidang Vonis Teddy Minahasa Dijadwalkan Digelar 9 Mei 2023

29 Apr 2023 : 02.10 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Kasus Narkoba, Sidang Vonis Teddy Minahasa Dijadwalkan Digelar 9 Mei 2023

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan vonis terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam perkara narkoba pada Selasa 9 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Jon Saragih usai kuasa hukum Teddy Minahasa membacakan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selanjutnya untuk pembacaan putusan persidangan sekali lagi, yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB," kata hakim Jon di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Sebagaimana dalam agenda sidang kali ini, Teddy menolak seluruh replik yang disampaikan oleh Jaksa. Menurutnya, selama awal mula sidang berlangsung, tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus narkoba, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot.

"Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita.

"Di mana status mereka terdakwa juga yg sudah pasti akan bela diri sendri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Teddy, Hotman Paris yang mengatakan tidak ada bukti yang menguatkan atas kliennya yang terlibat dengan kasus narkoba. Dia beranggapan apa yang disampaikan oleh Jaksa hanya asumsi belaka.

"Sudah sepatutnya ditolak untuk seluruhnya, karena hanya berupa asumsi, tanpa didukung oleh alat bukti dan alasan yuridis yang kuat," ungkap Hotman.

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu hasil sitaan. Teddy dinilai Jaksa Penuntut Umum terbukti menjual, menawarkan untuk dijual, dan menjadi perantara penjualan narkotika ...

Sentimen: negatif (93.9%)