Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI, Bank Mandiri
Tokoh Terkait
Uang Rupiah Baru Rp 50.000 dan Rp 100.000 Sudah Bisa Disetor via ATM
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Bank Indonesia (BI) menyatakan uang rupiah pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 emisi 2022 sudah bisa disetorkan via mesin ATM setor tunai. Sejumlah bank sudah menyediakan layanan tersebut.
"Uang baru sudah bisa dipakai di beberapa ATM bank besar, swasta, dan milik pemerintah," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada detikcom, Selasa (25/4/2023).
Informasi tersebut diperkuat oleh pernyataan Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rudi As Aturridha. Ia mengatakan, sejumlah mesin ATM Mandiri sudah bisa menerima uang pecahan emisi baru tersebut.
"Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri telah melakukan pembaharuan sistem pada mesin setor tarik atau cash recycle machine (CRM) Bank Mandiri, dan dapat menerima pecahan uang rupiah terbaru khususnya pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000," ujar Rudi, saat dihubungi terpisah.
Rudi mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya Bank mandiri untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dengan memudahkan transaksi perbankan, sesuai dengan komitmennya untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias BRI. Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menyebut, saat ini sejumlah mesin ATM BRI sudah bisa melayani transaksi tersebut.
"Seluruh mesin CRM BRI sudah dapat menerima setor tunai, baik uang pecahan Rp 50.000 maupun pecahan Rp 100.000 emisi tahun 2022 sejak awal bulanApril2023," katanya, saat dihubungi terpisah.
Adapun saat ini, ATM BRI berjumlah 21.859 di seluruh Indonesia, di antaranya 13.852 ATM yang dapat melayani Tarik Tunai, dan 8.007 CRM yang dapat melayani Tarik Tunai sekaligus Setor Tunai.
Sebagai tambahan informasi, Bank Indonesia sendiri telah meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada 18 Agustus 2022 silam. Uang tersebut terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
(ara/ara)Sentimen: positif (92.8%)