Sentimen
Positif (49%)
20 Apr 2023 : 18.52
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Sidang Isbat 1 Syawal, sidang isbat

Institusi: MUI

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

KPK hanya izinkan keluarga inti kunjungi tahanan di Idul Fitri

20 Apr 2023 : 18.52 Views 3

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

KPK hanya izinkan keluarga inti kunjungi tahanan di Idul Fitri

meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jadwal kunjungan pada Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah hanya dibuka untuk keluarga inti tahanan.

"Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali menyebutkan ada beberapa tata tertib yang diterapkan KPK dalam jadwal besuk tahanan pada Lebaran tahun ini.

Pertama, pengunjung harus terlebih dulu melakukan pendaftaran pada petugas Rutan KPK dengan memperlihatkan identitas yang berlaku.

Setiap tahanan hanya boleh menerima maksimal tiga orang pengunjung dan pengunjung harus memperlihatkan surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif.

Pengunjung juga tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya selama berkunjung.

. KPK tindak tegas pihak halangi penyidikan kasus Wali Kota Bandung

Jadwal kunjungan tatap muka dibuka selama dua hari, yakni pada 1 dan 2 Syawal 1444 Hijriah pada pukul 10.00-12.00 WIB. KPK juga menyediakan layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka.

Bagi pihak keluarga tahanan yang hendak mengirimkan barang berupa makanan dapat dilakukan pada tanggal tersebut pada pukul 07.30-12.00 WIB.

Sementara itu, Pemerintah dijadwalkan menggelar sidang isbat awal Syawal 1444 H/2023 M di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Kamis.

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup dan diikuti anggota Komisi VIII DPR RI, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

Penetapan Idul Fitri 2023 berpotensi berbeda antara keputusan Pemerintah dengan ketetapan Muhammadiyah. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada Jumat (21/4).

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/4).

. KPK sediakan jadwal besuk tahanan untuk Idul Fitri 1444 H

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (49.8%)