Sentimen
Negatif (97%)
18 Apr 2023 : 22.40
Tokoh Terkait

Kemplang Pajak, Warga Negara Korea Dibui 1,8 Tahun & Denda Rp 10 Miliar

18 Apr 2023 : 22.40 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Kemplang Pajak, Warga Negara Korea Dibui 1,8 Tahun & Denda Rp 10 Miliar
Jakarta -

Direktur PT CSI Kim Nam Hee alias Nam Hee Kim alias David Kim, seorang warga negara (WN) Korea Selatan, divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta pidana denda sebesar 2 x Rp 5.062.185.268,00 = Rp 10.124.370.536,00 imbas tak lapor pajak.

Vonis ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H yang membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL. Dalam putusan tersebut, David Kim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut.

Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan terdakwa berupa perbuatan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dan atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut, sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

-

-

Sebagai informasi, PT CSI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang IT yang menghasilkan produk keamanan cyber, CCTV, e-commerce, dan smart building/office.

Putusan pengadilan tersebut berlaku ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan yang diperhitungkan secara proporsional.

"Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT CSI dan dilakukan pada masa pajak Februari 2018 s.d. Desember 2018 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PT CSI terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).

Modus kemplang pajak di halaman berikutnya. Langsung klik

Sentimen: negatif (97%)