Sentimen
Positif (49%)
17 Apr 2023 : 14.26
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Madiun, Senen, Gambir

Menko PMK Muhadjir Sebut Status Vaksin Tak Lagi Jadi Syarat Penumpang Kereta Api

17 Apr 2023 : 21.26 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Menko PMK Muhadjir Sebut Status Vaksin Tak Lagi Jadi Syarat Penumpang Kereta Api

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan tidak ada lagi syarat vaksin bagi calon penumpang kereta api. Hal itu dia ungkapkan setelah menghubungi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Tadi saya sudah komunikasikan dengan Bapak Menteri Perhubungan Bapak Budi Karya Sumadi yang sekarang sedang sibuk di Jakarta, berbagi tugas ini, tadi sudah diberitahukan bahwa sudah tidak disyaratkan lagi status vaksinasi penumpang," kata Muhadjir saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023, yang dikutip dari Antara, Senin (17/4/2023).

Sebelumnya, Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan pada seluruh calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali aturan vaksin yang berlaku. Di area Daop 1 Jakarta layanan vaksin tersedia setiap hari di Stasiun Pasar Senen dan Gambir mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.

"Pada masa angkutan mudik lebaran terpantau jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun meningkat hampir dua kali lipat. Memasuki H-10 pada 12 April lalu hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun," kata Eva.

Daop 1 Jakarta menghimbau agar pengguna yang akan vaksin di stasiun tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Vaksin di Stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

Pada layanan vaksin di stasiun KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat sehingga setiap hari nya jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada.

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :

1. Usia 18 tahun ke atas:a) Wajib vaksin ketiga (booster)b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin keduab) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:a) Wajib vaksin keduab) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinc) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:a) Wajib vaksin keduab) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinc) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sentimen: positif (49.6%)