Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan, tidak ada aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di DKI Jakarta selama masa libur Lebaran 2023. Aturan berlaku pada 19-25 April 2023.
"Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah terjadi dalam dua gelombang atau dua waktu yang dimulai Jumat (14/4).
“Diperkirakan puncak arus mudik terjadi dua gelombang atau dua waktu akan dimulai besok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4)
Sedangkan untuk gelombang kedua arus mudik terjadi pada pada Selasa (18/4) dan Rabu (19/4).
“Yang kedua pada puncak arus mudik kedua pada tanggal 18 sampai dengan 19 April 2023,” katanya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (88.9%)