Sentimen
Negatif (99%)
15 Apr 2023 : 13.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman

Kasus: mafia tanah

Tokoh Terkait

Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp2,4 Miliar

15 Apr 2023 : 20.33 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp2,4 Miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta mengungkap kasus dugaan mafia tanah kas desa.  

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati DIY telah resmi menetapkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33) selaku penyewa tanah kas desa (TKD) Caturtunggal sebagai tersangka. 

RS pun telah ditahan. Diketahui, modus tersangka RS adalah menyewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai tanah kas desa lain yang lebih besar. 

"Dari laporan itu, tim penyidik Kejati DIY menerbitkan sprindik. Kemudian hari ini (kemarin), penyidik telah menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta Wirogunan," kata Kajati DIY Ponco Hartanto dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Kajati, tersangka melancarkan aksinya dengan modus menyewa sebagian TKD untuk menguasai sebagian besar TKD lainnya. 

Di mana pada 11 Desember 2015 PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa seluas 5.000 m2. 

Kemudian pada 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa Caturtunggal seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills. 

Setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, terhadap tanah kas desa Caturtunggal seluas 11.215 m2 tersebut sampai saat ini belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY. 

"Ternyata terhadap lahan yang 11.215 m2 PT Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga. Selain tanpa izin, PT Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO) dan Izin Pengeringan Lahan," lanjutnya. 

Selanjutnya, pihak Kejati DIY masih akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan pelaku-pelaku lain, termasuk oknum pejabat institusi tertentu. 

"Ya nanti kami dalami dulu apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Bahkan jika nanti ada tempat yang lain, kami akan ungkap juga," tandasnya.

Sementara Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, mengatakan kasus tersebut bermula pada 11 Desember 2015 PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa Caturtunggal seluas 5.000 m2 untuk Area Singgah Hijau. 

Kemudian pada 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa Caturtunggal seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills.

"Dengan peruntukan berupa area kawasan yang strategis dan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik," kata dia.

Sentimen: negatif (99.9%)