Sentimen
Positif (50%)
14 Apr 2023 : 22.42
Informasi Tambahan

Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Ingat! ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas & Terima Parsel Lebaran

14 Apr 2023 : 22.42 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Ingat! ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas & Terima Parsel Lebaran
Jakarta -

Menjelang Hari Raya Idul Fitri para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kemudian ASN juga dilarang menerima dana dan bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak manapun.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi SE tersebut, dalam keterangan tertulis Kementerian PAN-RB), Jumat (14/4/2023).

-

-

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Pada SE juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instnasi masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Masih ada info penting terkait SE tersebut. Langsung klik halaman berikutnya

Sentimen: positif (50%)