Heboh di Amerika, ChatGPT Sepi Pengguna di Indonesia
CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno
Jakarta, CNBC Indonesia - ChatGPT belum kelihatan mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Kementerian Kominfo juga belum menentukan apakah platform chatbot asal OpenAI wajib lapor ke pihaknya.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan platform wajib daftar jika memiliki layanan berbayar. Pihaknya juga terus terus melakukan analisis, termasuk terkait trafik penggunaan di tanah air.
"Kalau dia berbayar wajib. Kemarin sih kita sudah kirim-kirim surat. Kemaren masih kita analisa, trafiknya berapa sih, biayanya. Kan ada enam kategori soal PSE. Kalau dia masuk, berarti harus daftar," jelas Semuel ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Intinya adalah Kominfo ingin memahami dulu soal ChatGPT. Termasuk terkait apa chatbot yang mendadak terkenal akhir tahun lalu.
Pihak OpenAI, dia menyebutkan akan melakukan kunjungan ke beberapa negara mungkin juga termasuk Indonesia. Apabila benar ke tanah air, Semuel mengatakan bisa memanggil perusahaan untuk membicarakan soal ChatGPT.
"By the way dia katanya mau ke Indonesia. Dia mau keliling dunia. Nah mungkin saya juga bisa panggil, bisa ngobrol. Jadi kita harus memahami dulu. Itu sih pertama yang ingin kita lakukan. Kita ingin memahami dulu apa itu," kata Semuel.
Penggunaan ChatGPT di Indonesia juga masih kecil. Jadi menurutnya, platform belum jadi prioritas pihak kementerian.
"Masih kecil sekali. Bahkan ada baselinenya. Makanya kemarin trafiknya kecil sekali di sininya [di Indonesia]. Jadi belum masuk prioritas kami," ungkapnya.
Platform yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar, sesuai dengan aturan Permen Kominfo No.5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021.
Berikut 6 kategori PSE yang harus mendaftarkan diri:
Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa; Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna; Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial; Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.[-]
-
Google, WhatsApp, dan Instagram Terancam Diblokir!Sentimen: netral (78%)