Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Nota Pembelaan, Hotman Paris Minta Hakim Bebaskan Teddy Minahasa
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Surat tuntutan dibacakan di PN Jakbar, Kamis (30/3).
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3).
Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ucap Jaksa.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Sentimen: negatif (96.2%)