Aturan Devisa Hasil Ekspor 'Digembok' 3 Bulan Tinggal Diteken Jokowi
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap soal progres revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menurut Airlangga aturan tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
"Semua sudah kita minta untuk kirim paraf. Cuma nunggu proses aja, nunggu proses penandatanganan. Sudah sepakat ini," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (12/4/2023).
Saat ditanya kapan aturan tersebut selesai digodok, Airlangga memberi jawaban singkat. "Mudah-mudahan bulan ini," sambungnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan revisi PP 1/2019 selesai dibahas. Ia menyebut Airlangga sudah mengirim draft revisi aturan tersebut ke Istana.
"Pak menteri sudah mengirimkan draft ke Mensesneg. Tinggal tanda tangan saja," kata Susiwijono beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, aturan DHE yang berlaku saat ini belum optimal. Sanksi administratif tak terlalu besar dan tidak terlalu merugikan pelanggan.
"Bayar saja dendanya, kan denda itu tidak terlalu besar," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam aturan terbaru rencananya eksportir harus menahan dolar hasil ekspornya di perbankan dalam negeri selama 3 bulan, dari semula 1 bulan. Susiwijono menuturkan dengan peraturan baru ini ada berbagai manfaat bagi Indonesia. Di antaranya stabilisasi nilai tukar rupiah dan memperkuat cadangan devisa negara.
"Dengan adanya DHE itu seluruh hasil ekspor betul-betul masuk ke sistem keuangan kita. Manfaatnya banyak sekali, teman-teman di bank sentral bisa mulai stabilisasi nilai tukar, perkuat cadangan devisa kita," paparnya.
(hns/hns)Sentimen: positif (91.4%)