Sentimen
Negatif (100%)
12 Apr 2023 : 04.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyumas

Tokoh Terkait
Budi Hartono

Budi Hartono

Polisi ungkap kasus penipuan modus janjikan pekerjaan di Batam

12 Apr 2023 : 11.00 Views 3

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Polisi ungkap kasus penipuan modus janjikan pekerjaan di Batam
Batam (ANTARA) - Polresta Barelang mengungkap kasus penipuan dengan modus mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang ada di Batam, serta menangkap satu orang tersangka berinisial S (27 Tahun).

“Tersangka S ini telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan suatu pekerjaan kepada korbannya jika memberikan uang senilai Rp5 sampai 7 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono di Batam Kepulauan Riau, Selasa.

Kasus ini kata dia, terungkap dari adanya laporan oleh korban penipuan yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa buku catatan nama korban yang dijanjikan pekerjaan.

“Jumlah korban yang melapor ke kami sampai saat ini ada sebanyak 125 orang dan kemungkinan masih ada penambahan korban lainnya,” kata dia.

Sedangkan untuk kerugian, Budi mengatakan bahwa untuk sementara kerugian yang tercatat mencapai Rp600 juta.

Dari tersangka S, polisi mendapatkan fakta bahwa korban diiming-iming akan mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan di daerah Muka Kuning tanpa melalui proses seleksi.

"Dengan iming-iming tersebut, korban tertarik sehingga dilakukan pembayaran dengan cara ditransfer sejumlah Rp5 sampai 7 juta," katanya.

Setelah uang tersebut dibayarkan, korban yang bertanya terkait pekerjaan yang dijanjikan, tersangka terus beralasan bahwa lowongan masih belum ada.

"Pekerjaan yang dijanjikan oleh tersangka itu tidak ada. Namun tersangka terus membuat korban tetap percaya bahwa pekerjaan itu masih belum ada. Bahkan sampai saat ini tidak ada yang diterima bekerja," ucap Budi.

Budi menyebutkan, uang hasil penipuan dari korban digunakan tersangka untuk bersenang-senang dan membuka modal usaha.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.

. Polisi sebut tersangka penempel QRIS merupakan eks karyawan BUMN
. Belasan warga jadi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah
. Polresta Banyumas ungkap kasus penipuan janjikan anggota TNI/Polri

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)