Sentimen
Negatif (88%)
10 Apr 2023 : 21.07
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Usai Diperiksa KPK 2 Jam Lebih, Rafael Alun Kembali Bungkam

10 Apr 2023 : 21.07 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Usai Diperiksa KPK 2 Jam Lebih, Rafael Alun Kembali Bungkam

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli.

Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga memastikan bakal menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Kini, Rafael Alun sudah dijerat pasal gratifikasi, penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan. Pidana awal Rafael sudah ditetapkan oleh KPK. Firli mengatakan, penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," kata Firli.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Sentimen: negatif (88.9%)