Sentimen
Negatif (99%)
10 Apr 2023 : 19.57
Informasi Tambahan

Kasus: Kemacetan, kebakaran

Tokoh Terkait

Damkar Sulit Lewat, Dishub DKI Terus Dorong Punya Garasi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

11 Apr 2023 : 02.57 Views 2

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

Damkar Sulit Lewat, Dishub DKI Terus Dorong Punya Garasi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuat peraturan kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK dan SIM. Penyebabnya, mobil parkir sembarang kerap menyulitkan warga hingga petugas Damkar.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan pembuatan aturan itu ditujukan agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan sehingga nantinya tidak terganggunya peristiwa yang bersifat emergency.

“Pada saat terjadi emergency misalnya mobil pemadam kebakaran (damkar) itu sulit melintas di jalan-jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir,” kata Syafrin, Senin (10/4/2023).

Dia memberi contoh kasus di Jalan Citarum, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Mobil Damkar terhalangi mobil lainnya yang parkir sembarangan. 

Akhirnya, proses pemadaman terhambat dan menyebabkan kerugian yang sangat besar.

Kemudian, Syafrin mengatakan fasilitas umum (fasum) menjadi terganggu karena mobil-mobil yang parkir sembarangan di badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas. 

"Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasum begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi. Kemudian, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalin," ujarnya.

Meski begitu, wacana itu masih dibicarakan dengan Polda Metro Jaya.“Masih akan diagendakan (pembahasan sanksi)," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Sentimen: negatif (99.4%)