Sentimen
Positif (99%)
10 Apr 2023 : 17.20

Modus Pelaku Tempel QRIS Palsu, Ngaku Panitia Perbaikan Masjid

11 Apr 2023 : 00.20 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Modus Pelaku Tempel QRIS Palsu, Ngaku Panitia Perbaikan Masjid
Jakarta -

Heboh di media sosial seorang pria menyalahgunakan QRIS pada kotak amal masjid. Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid tersebut.

Namin merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah, namun terdaftar sebagai merchant reguler.

"Pada case dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler," ujar dia saat dihubungi detikcom, Senin (10/4/2023).

-

-

Erwin meminta, sebelum bertransaksi menggunakan QRIS, masyarakat juga harus waspada untuk meningkatkan keamanan.

Jadi saat bertransaksi QRIS masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi pada QRIS yang dipindai.

"Waktu kita memasukan nominal, ada tujuan transfer atau pembayaran. Kalau tidak sesuai dengan nama tempat atau merchant, jangan diteruskan. Segera laporkan ke pihak terkait seperti masjid atau merchant," kata dia.

Erwin juga meminta kepada merchant untuk selalu memperhatikan keamanan transaksi agar kebenaran QRIS yang ada di lokasinya tetap terjaga. Sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik merchant yang bersangkutan dan belum mengalami penggantian atau perubahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

BI meminta agar penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk melaksanakan ketentuan sosiasi sistem pembayaran Indonesia (ASPI) terkait pedoman edukasi untuk merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.

Erwin menambahkan mekanisme bagi pedagang untuk dapat memperoleh QRIS dilakukan dengan melakukan pendaftaran menjadi merchant/pedagang QRIS melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.

Dalam proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha.

PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud. Adapun untuk merchant tempat ibadah/donasi sosial, terdapat dokumen tambahan untuk memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah/donasi sosial sehingga nantinya dapat ditetapkan tarif MDR 0% bagi merchant dimaksud.

(kil/dna)

Sentimen: positif (99.1%)