Sentimen
Positif (93%)
9 Apr 2023 : 12.11

Keluarga Uje Tak Bisa Ambil Uang di ATM, Ini Cara Cairkan Rekening Orang Meninggal

9 Apr 2023 : 19.11 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Keluarga Uje Tak Bisa Ambil Uang di ATM, Ini Cara Cairkan Rekening Orang Meninggal
Jakarta -

Media sosial dihebohkan soal cerita dari keluarga mendiang ustadz kondang Jefri Al Buchori alias Uje yang tidak bisa mengambil uang di ATM setelah Uje meninggal.

Hal ini terungkap dari cerita, Abizar Al Ghifari, anak Uje dalam sebuah podcast dengan Denny Sumargo yang potongan videonya tersebar di media sosial. Abizar mengaku setelah ayahnya meninggal keluarganya mengalami kesulitan ekonomi.

Terlebih lagi, Abizar mengaku, ketika masih hidup ayahnya tidak terlalu terbuka soal urusan keuangan kepada keluarganya. Termasuk soal jumlah uang di ATM dengan rekening atas nama Uje.

-

-

Dia bercerita ada dua rekening yang dipegang ibunya setelah ayahnya meninggal. Kendati demikian, saldo rekening itu tidak bisa ditarik karena ibunya tak mengetahui PIN-nya.

"Akhirnya nggak bisa diapa-apain juga kan karena ya bokap udah nggak ada juga," ujar Abizar dalam video yang beredar.

Dia sempat ditanya apakah sudah mengurus hal tersebut ke pihak bank, namun hasilnya selalu nihil. "Udah dicoba dari dulu (mengurus ke bank) tapi akhirnya nggak bisa juga," ujarnya.

Hal ini pun sontak jadi pertanyaan netizen, apakah bisa mengambil uang di rekening atau ATM orang yang sudah meninggal tanpa mengetahui PIN-nya. Pertanyaan ini banyak bermunculan di kolom komentar unggahan video yang viral tersebut.

detikcom pun mencoba mencari tahu hal tersebut. Ternyata untuk mengambil uang di rekening orang yang sudah meninggal bisa dilakukan. Namun, ada beberapa hal yang harus diurus ke kantor bank, termasuk membawa sederet dokumen sebagai syarat pengurusan.

Pada dasarnya, status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggalkan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

"Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998.

Bank sendiri wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris.

"Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (1).

Nah dari beberapa penjelasan dan informasi dari bank di Indonesia, baik bank BUMN maupun bank swasta, uang di rekening orang yang meninggal bisa diambil setelah itu rekeningnya ditutup.

Caranya ahli waris, baik anak, istri, atau keluarga kandung melakukan pengurusan langsung ke bank tempat rekening itu dibuat. Ahli waris harus mempersiapkan dokumen pendukung yang menjadi syarat pengambilan uang dan penutupan rekening. Umumnya dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

KTP pemilik rekeningBuku tabunganSurat keterangan kematianKartu keluargaKTP ahli warisSurat pernyataan yang dibuat oleh para Ahli Waris, umumnya surat pernyataan yang dibuat ahli waris harus dibuat di kelurahan atau kecamatan

Perlu diketahui juga kemungkinan ada beberapa perbedaan mekanisme di masing-masing bank untuk mengurus pengambilan uang di rekening orang yang sudah meninggal. Ada beberapa ketentuan berbeda juga di beberapa bank yang mencantumkan jumlah besaran uang di dalam rekening.

Pada intinya, pengambilan uang di rekening orang yang sudah meninggal bisa dilakukan bila tak mengetahui PIN ATM atau rekening yang bersangkutan. Ahli waris pemilik rekening tinggal mengurusnya di kantor bank sesuai mekanisme yang berlaku.

(hal/das)

Sentimen: positif (93.4%)