Sentimen
Negatif (65%)
8 Apr 2023 : 02.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Kasus: Tipikor, korupsi

Anggota BPK Riau turut terjaring OTT Bupati Meranti

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

8 Apr 2023 : 02.00
Anggota BPK Riau turut terjaring OTT Bupati Meranti

Benar, pihak yang diamankan tim KPK satu orang di antaranya adalah Ketua Tim BPK perwakilan Riau

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

"Benar, pihak yang diamankan tim KPK satu orang di antaranya adalah Ketua Tim BPK perwakilan Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat

Ali mengatakan yang bersangkutan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh jajaran penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Dalam OTT tersebut penyidik KPK mengamankan total 25 orang yang terdiri dari pejabat dan pihak swasta.

. OTT Bupati Meranti bukti komitmen Ketua KPK berantas korupsi

. KPK tangkap 25 orang dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," ujar Ali.

Dalam operasi tersebut penyidik KPK turut menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti dalam

"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankan nya. Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," tutur Ali Fikri.

Ali menambahkan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.

"Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujarnya.

. KPK sita uang tunai dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil

KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenang nya.

"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," ucap Ali.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (65.3%)