Sentimen
Negatif (72%)
7 Apr 2023 : 04.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kapuk, Cengkareng

Kepolisian: Minta THR dengan paksaan bisa kena pidana

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

7 Apr 2023 : 04.26
Kepolisian: Minta THR dengan paksaan bisa kena pidana

Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapapun agar tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan karena bisa dikenakan hukuman pidana.

Namun demikian, jika bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.

"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Utara, Kamis.

Gidion mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR. Namun demikian, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat.

Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial terkait permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.

Untuk industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp300.000, warung dimintai uang sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.

Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.
. Pemkot benarkan ada oknum RT minta THR kepada warga di Cengkareng

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (72.7%)