Sentimen
Positif (49%)
6 Apr 2023 : 12.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ambon

Kasus: nepotisme, kasus suap, korupsi

KPK Panggil Wakil Bupati Buru Selatan, Pemeriksaan Dilakukan di Polda Maluku

6 Apr 2023 : 19.03 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

KPK Panggil Wakil Bupati Buru Selatan, Pemeriksaan Dilakukan di Polda Maluku

KPK juga menetapkan seorang advokat bernama Laurenzius C S Sembiring (LCSS) sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

"Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung mau pun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud, diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu di depan persidangan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (20/3/2023).

Adapun dalam kasus suapnya, KPK telah menjerat tiga tersangka. Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa, Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku pihak swasta, dan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju (IK).

Diketahui, eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tagop dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi oleh Majelis Hakim PN Ambon.

Hal yang memberatkan yakni Tagop dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan yang meringankan adalah Tagop dianggap bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim menyatakan unsur ASN atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji serta berkaitan dengan jabatan sesuai dakwaan JPU KPK dalam pasal 12 huruf A sebagai dakwaan alternatif pertama ke-1 sudah terbukti.

Namun ada gratifikasi yang didakwakan bukan termasuk perbuatan pidana seperti terdakwa menerima uang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, dimana terdakwa diundang pada acara dinas dan mendapatkan uang Rp 5 juta.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp 27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.

Sentimen: positif (49.6%)