Sentimen
Positif (33%)
4 Apr 2023 : 21.11
Tokoh Terkait

OJK Dukung HAKI Jadi Agunan, Batasan Jenisnya Terserah Bank

5 Apr 2023 : 04.11 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

OJK Dukung HAKI Jadi Agunan, Batasan Jenisnya Terserah Bank
Jakarta -

Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI) bisa dijadikan agunan bank . Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi kebijakan ini pada sektor keuangan. Dalam mendukung implementasi HAKI sebagai agunan kredit, OJK telah mengirimkan surat No. S-12/D.03/2022 pada 2 September 2022 kepada seluruh bank umum konvensional.

"Surat dimaksud merupakan penegasan serta dukungan OJK dalam praktik penggunaan HAKI sebagai agunan kredit oleh perbankan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

-

-

Dian menjelaskan dalam praktik pemberian kredit, perbankan perlu memperhatikan beberapa faktor yang dinilai untuk meyakini itikad dan kemampuan calon debitur. Salah satunya adalah agunan.

Dalam hal ini, agunan merupakan 1 dari 5 faktor yang perlu dipertimbangkan karena agunan yang diterima merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur.

Di Indonesia terdapat ketentuan yang mengatur tentang jenis agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dan persyaratannya.

Namun demikian, perhitungan PPKA ini hanya diperuntukkan bagi pengawasan prudensial saja, yaitu untuk membandingkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan PPKA dalam perhitungan Permodalan Bank (KPMM).

"OJK tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima bank, hal ini mengingat agunan merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur," lanjut Dian.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sentimen: positif (33.3%)