Cara Dapatkan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7 Juta Hingga Diklaim Bisa Hemat Rp2,7 Juta Per Tahun
Tribunnews.com Jenis Media: Otomotif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat pada saat ini sudah bisa dapat menikmati subsidi konversi motor listrik sebesar Rp7 juta.
Dalam memperoleh subsidi tersebut, masyarakat perlu melakukan pendaftaran melalui platform yang telah disiapkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, platform digital itu untuk membantu masyarakat yang hendak melakukan konversi motor listrik dengan mengakses laman website www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
"Juga kami menyiapkan platform digital untuk program konversi. Jadi pemilik motor tidak perlu datang terlebih dahulu kepada bengkel ya," kata Dadan dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Insentif Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta, Kementerian ESDM: Target 50 Ribu Unit di 2023
Tak hanya itu, Dadan menambahkan, platform digital tersebut juga disediakan untuk 21 bengkel konversi yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Kata Dadan, melalui platform digital itu terdiri dari empat bagian utama meliputi pendaftaran konversi motor, administrasi bengkel konversi, pelaporan kualitas bengkel dan terakhir verifikasi.
"Kami nanti memastikan melalui platform digital ini bahwa motor yang konversi ini telah lulus telah mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan," ucap dia.
"Baru setelah itu nanti biaya yang Rp 7 juta itu akan dicairkan oleh Kementerian ESDM. Jadi nanti akan ada verifikasi," lanjutnya.
Terakhir, Dadan menegaskan, pada bagian kualitas bengkel konversi akan disesuaikan dengan standar yang dikeluarkan oleh Kementeri Perindustrian
"Jadi ini semuanya adalah hal-hal yang sudah teruji dari mulai baterai, motor dan juga untuk kontroler nya. Semua ada standarnya di Kemenperin dan kita akan mengikuti standar tersebut," tuturnya.
Tahapan Dapat Subsidi Rp7 Juta
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo menjelaskan, terdapat sembilang tahapan untuk mendaftarkan konversi motor listrik melalui platform digital.
Menurut Gigih, pendaftaran konversi motor listrik bisa melalui website www.ebtke.esdm.go.id/konversi. Adapun pendaftaran sudah mulai dibuka per hari ini.
"Platform digital ini per hari ini sudah bisa di launching, sudah dapat di akses di website Kementerian ESDM untuk dua fitur utama. Bagi pemilik motor atau pemohon yang akan mengajukan konversi motor BBM ke listrik, dan kepada bengkel konversi," kata Gigih dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023).
Sentimen: positif (99.9%)