Sentimen
Negatif (95%)
4 Apr 2023 : 08.28
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Mercedes-Benz

Kab/Kota: Pasar Minggu

Kasus: kecelakaan

Gelar Perkara, Bakal Ada Tersangka di Kasus Anak Petinggi Polri Tabrak Pelajar ?

4 Apr 2023 : 08.28 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Gelar Perkara, Bakal Ada Tersangka di Kasus Anak Petinggi Polri Tabrak Pelajar ?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus anak Karo Ops Polda NTB bernama Maulana Malik Ibrahim (18) yang menabrak seorang pelajar, Muhammad Syamil Akbar (18) hingga tewas jadi sorotan.

Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (13/2/2023) sekitar pukul 02.20 WIB, saat MM mengemudikan Mercedes Benz (Mercy).

Terkini penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara.

Gelar perkara bertujuan mengetahui apakah ada unsur pidana di kasus kecelakaan itu.

Jika ada unsur pidana, kasus kecelakaan ini terus ditangani termasuk menetapkan tersangkanya.

Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik sudah memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Tentukan Unsur Pidana, Polisi Gelar Perkara Kasus Anak Petinggi Polri Tabrak Pelajar

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus anak Karo Ops Polda NTB bernama Maulana Malik Ibrahim (18) yang menabrak seorang pelajar, Muhammad Syamil Akbar (18) hingga tewas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut gelar perkara akan dilakukan pada Selasa (4/4/2023).

Nantinya, gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.

"Besok akan dilakukan gelar perkara pada peristiwa ini untuk menentukan peristiwa ini naik atau tidaknya ke proses penyidikan (ditemukan unsur pidana)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Sejauh ini, kata Trunoyudo, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Yang sudah dilakukan pemeriksaan di sini adalah 10 orang. yang pertama adalah (inisial) MMI, kemudian yang kedua ada AD, ketiga ada MRD, keempat ada MRA, kelima ada LDN, keenam N, ketujuh MRS, dan kedelapan RAW, kesembilan JKA , dan ke 10 adalah SBA," katanya.

"Semua pada konteks proses pemeriksaan adalah proses verbal pengambilan keterangan yang tentunya langkah-langkah berikutnya terkait dengan proses ini ada di Polda Metro Jaya," lanjut dia.

Sentimen: negatif (95.5%)