Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Denada dan Kebebasan Jerry Aurum yang Jadi Sorotan
Detik.com Jenis Media: Hiburan
Jakarta -
Denada menjadi sorotan usai mantan suaminya, Jerry Aurum, dikabarkan sudah bebas dari masa tahanannya atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 2020.
Kini Jerry sudah bisa kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa. Ia juga sempat berbagi momen kebebasannya di media sosial.
"After 4 years. Back and alive," tulis Jerry Aurum dalam Instagram miliknya.
Dalam postingan itu, netizen dan sahabat langsung memberikan komentarnya. Salah satu dari banyaknya komentar, ada Denada dan ibunda Denada, Emilia Contessa di dalamnya.
"@denadaindonesia," komen Emilia Contessa dalam unggahannya.
Sedangkan Denada memberikan emoticon tos dan dukungan semangat kepada Jerry Aurum.
Mengenai hal itu, Denada mengaku sudah tahu kabar kebebasan Jerry Aurum. Denada mengaku sudah kembali berkomunikasi dengan mantan suaminya itu.
"Kabar update Mas Jerry sudah tahu, karena sudah ada komunikasi setelah dia bebas," ujar Denada kepada media, Minggu (2/4/2023).
Lebih lanjut Denada mengaku selama ini masih terus berkomunikasi dengan keluarga Jerry Aurum dengan baik.
Hal itu dilakukan Denada semasa Jerry Aurum mendekam di tahanan.
"Selama dia (Jerry Aurum) di dalam, komunikasiku dengan pihak keluarga Mas Jerry terus baik dan lancar," sahut Denada.
Denada pun memilih untuk bungkam ketika ditanya mengenai masa tahanan Jerry Aurum yang masih janggal.
Sebab Jerry Aurum mendapat vonis tuntutan masa tahanan selama 7 tahun sejak 2020. Namun kini Jerry Aurum sudah bisa bebas dari masa tahanannya.
"Untuk detailnya berkaitan dengan pertanyaan terakhir, aku kurang tau, silahkan bisa ditanyakan langsung ke Mas Jerry ya," sambung Denada.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jerry Aurum Wirianta dengan mengurangi hukuman Jerry. Mantan suami Denada itu terbukti memakai ganja dan ekstasi untuk diri sendiri.
"Putusan Kasasi Nomor 4161 K/PID.SUS/2020 atas nama Terdakwa Jerry Aurum Wirianta SSN alias Koh Jerry menyatakan memperbaiki putusan dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp 800 juta subsidair pidana penjara selama 2 bulan," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (28/12/2020).
Pada 27 Januari 2020, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerry Aurum selama 11 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Putusan 11 tahun penjara juga dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Dalam persidangan, Jerry mengaku memakai ganja dan ekstasi karena stres mengetahui anaknya menderita kanker. Ia mengaku memakai barang itu sejak 2015.
Simak Video "Jerry Aurum Mantan Suami Denada Bebas dari Penjara"
[-]
(ass/wes)
Sentimen: negatif (99.9%)