Sentimen
Positif (95%)
1 Apr 2023 : 15.29
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Administrasi, Lanjut Verifikasi Faktual

1 Apr 2023 : 22.29 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Administrasi, Lanjut Verifikasi Faktual

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal Jumat (31/3/2023).

"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," ujar Hasyim, dilansir Antara, Sabtu (1/4/2023).

Selanjutnya, mulai hari ini hingga 4 April 2023, Partai Prima akan melaksanakan verifikasi faktual. KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima.

Kemudian, pada 21 April 2023, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu.

Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu (29/3/2023) lalu.

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Partai Prima itu dijalankan setelah dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

Kesempatan Partai Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Partai Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.

Dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima agar menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat (24/3/2023) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3/2023) pukul 18.30 WIB.

Dalam masa perbaikan itu, Partai Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau.

Polemik Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus berlanjut. Perseteruan ini bersumbu pada gugatan Partai Prima ke PN Jakarta yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

Sentimen: positif (95.5%)