Sentimen
Negatif (100%)
31 Mar 2023 : 09.22

Ketua KPU Dijatuhkan Sanksi Peringatan, Terbukti Langgar Etik Soal Pernyataan Pemilu Tertutup

31 Mar 2023 : 09.22 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

Ketua KPU Dijatuhkan Sanksi Peringatan, Terbukti Langgar Etik Soal Pernyataan Pemilu Tertutup

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy'ari. DKPP menilai, Hasyim terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu terkait pernyataannya soal sistem proporsional tertutup.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, seperti dikutip Jumat (31/3/2023).

DKPP meminta, atas putusan ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memantau langsung pelaksanaan sanksi peringatan dalam rentang waktu paling lama 7 hari sejak dibacakan pada Kamis 30 Maret 2023.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," jelas Heddy.

Sebagai informasi, sanksi peringatan diberikan akibat Hasyim dinilai DKPP membuat gaduh. Menurut DKPP pernyataan itu tidak seharusnya disampaikan Ketua KPU, sebab hal terkait disampaikan saat masih menjalani proses judicial review di Mahkamah Konstitusi dan belum diputus.

Dengan demikian, Hasyim pun dinilai telah melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional.

"DKPP menilai tindakan Teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan/atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih serta khalayak luas," kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu (prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional)," Dewa menandasi.

Pengadu dalam laporan ini adalah kelompok sipil bernama Fauzan Irvan selaku Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa). Fauzan menilai, akibat pernyataan Hasyim tentang sistem pemilu proporsional tertutup membuat kondisi nasional yang tidak kondusif bagi pemilih.

 

 

Sistem memilih langsung nama wakil rakyat di kertas atau surat suara diganggu dengan wacana sistem pemilu tertutup, dimana wakil rakyat dipilihkan oleh partai politik. Pro dan kontra pun kembali mencuat.

Sentimen: negatif (100%)