Sentimen
Negatif (100%)
30 Mar 2023 : 05.00
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Praktisi hukum: Teddy Minahasa harusnya bebas dari tuntutan jaksa

30 Mar 2023 : 12.00 Views 3

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Praktisi hukum: Teddy Minahasa harusnya bebas dari tuntutan jaksa

"Dua alat bukti yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian,"

Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Erwin Kallo menilai terpidana kasus narkotika Irjen Pol. Teddy Minahasa seharusnya bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), karena lemahnya pembuktian.

"Dua alat bukti yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan kenapa dua alat bukti itu tidak kuat untuk menjerat Teddy, pertama, bukti pengakuan diambil dari keterangan dua tersangka yakni Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Dia menyebut, pengakuan dari tersangka pembuktiannya itu kecil atau lemah. Menurutnya, hakim bakal mengabaikan pengakuan dari tersangka karena memiliki unsur kepentingan.

“Jadi biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,” jelasnya.

Kemudian soal bukti percakapan pesan WhatApp, kata Erwin, bukti itu juga tidak valid. Sebab, percakapan itu termuat dalam aplikasi berbasis teknologi yang bisa dimanipulasi.

“Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,” jelasnya.

Selain itu, percakapan WhatsApp juga tidak bisa menjadi bukti pendukung lantaran lemah sebagai alat pembuktian.

“Poin saya adalah chat itu sangat bisa direkayasa, sangat mudah, apalagi kalau pembicaraan itu dipotong-potong tidak utuh,” katanya menegaskan.

Atas lemahnya dua alat bukti tersebut, Erwin berpendapat seharusnya dakwaan maupun tuntutan Jaksa terhadap Teddy dibatalkan demi hukum. Ia menyebut, dakwaan dan bukti yang dimiliki sama-sama tidak meyakinkan terpenuhinya unsur pidana.

“Saya mengatakan harusnya bebas, karena dakwaan dan bukti tidak meyakinkan. Jadi tidak bisa dipakai kata-kata ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’ karena bukti itu tidak meyakinkan,” jelasnya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)