Sentimen
Negatif (100%)
28 Mar 2023 : 22.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Ketua Komisi III DPR Prihatin Anggota Fraksi NasDem Ary Egahni Terjerat Korupsi

29 Mar 2023 : 05.10 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Ketua Komisi III DPR Prihatin Anggota Fraksi NasDem Ary Egahni Terjerat Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Wuryanto prihatin terhadap kasus korupsi yang menjerat anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ary Eghani Ben Bahat.

KPK telah menetapkan Ary Egahni Ben Bahat dan suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

"Sudah. Tentu sebagai ketua Komisi III saya dilaporin, tetapi ketika dilaporin posisinya sudah menjadi tersangka. Apa yang bisa kita lakukan, yang pasti prihatin," kata Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku hanya bisa prihatin atas kasus yang menimpa Ary Egahni. Dia tidak bisa berbuat apa-apa terhadap masalah hukum yang menjerat Ary Egahni.

"Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, terkeprihatinan ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan," kata Bambang.

"Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa, karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya ya," sambung Bambang Pacul.

Status tersangka terhadap Ben Brahim dan Ary Egahni diumumkan KPK pada Selasa (28/3/2023). Keduanya diduga terlibat kasus korupsi saat menjalan tugas, yaitu meminta, menerima, dan memotong pembayaran kepada pegawai negeri atupun kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Selain itu, kedua tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.

Ali mengatakan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sudah memenuhi panggilan tim penyidik. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan.

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permintaan red notice untuk buronan kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Interpol. Meski demikian, nama yang bersangkutan tak ada dalam situs Interpol.

Sentimen: negatif (100%)