Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait
Giliran di Batam, Pemerintah Mau Musnahkan 5.000 Bal Baju Bekas Ilegal
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Pemerintah sedang gencar menindak impor barang bekas ilegal khususnya berupa pakaian. Pada minggu depan dijadwalkan lagi pemusnahan sekitar 5.000 bal impor pakaian bekas.
Demikian kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai melakukan pemusnahan 7.363 bal pakaian bekas senilai Rp 80 miliar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
"Minggu depan di Batam ada 5.000 gini (barang bekas impor ilegal). Saya mau berangkat sama Kepala Bea Cukai insyaAllah, Pak Teten (Menkop UKM) juga," kata Zulhas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menambahkan pemusnahan yang akan dilakukan di Batam bukan hanya untuk pakaian bekas, melainkan juga sepatu bekas yang diimpor secara ilegal. Sayangnya ia belum bisa menjelaskan berapa estimasi nilai barang yang akan dimusnahkan tersebut.
"Insya Allah minggu depan kami lakukan (pemusnahan) hasil tangkapan teman-teman bea cukai di sana bersama APH, TNI/Polri. Bukan hanya baju, tetapi juga sepatu bekas di Batam," ujarnya kepada wartawan.
Askolani mengungkapkan pihaknya membagi jadwal dengan pihak terkait, mengingat banyaknya hasil tangkapan dari bea cukai.
Tercatat sepanjang 2022 Bea Cukai telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 bal impor baju bekas.
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan impor pakaian bekas dilakukan pemerintah sebagai upaya pencegahan terhadap penyakit, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
"Ini langkah bersama untuk melindungi ekonomi domestik kita dan juga dari sisi kesehatan, kita tahu barang-barang ini mengandung kuman, penyakit dan kita harus melindungi konsumen selain melindungi UMKM," ujar Askolani.
(aid/das)Sentimen: negatif (86.5%)